Perjalanan Karier Ira Puspadewi dari Dirut ASDP hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

28 minutes ago 1

Perjalanan Karier Ira Puspadewi dari Dirut ASDP hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Perjalanan Karier Ira Puspadewi dari Dirut ASDP hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo. (Foto: Okezone.com/Ist)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.

Perjalanan Karier Ira Puspadewi Menjadi Dirut ASDP

Pada akhir 2017, Menteri BUMN Rini Soemarno ketika itu menunjuk Ira Puspadewi menjadi nakhoda baru PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai Direktur Utama. Sementara pejabat sebelumnya, Faik Fahmi, dipercaya menjadi Direktur Utama Angkasa Pura I yang sebelumnya dijabat oleh Danang S. Baskoro (alm).

Keputusan pengangkatan Ira Puspadewi tertuang dalam Surat Keputusan SK-290/MBU/12/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry.

Salinan surat keputusan tersebut diserahkan oleh Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, kepada Ira Puspadewi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (22/12). Keputusan ini disaksikan langsung oleh jajaran Komisaris Utama Lalu Sudarmaji beserta Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ira Puspadewi mengaku PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki potensi yang cukup bagus untuk menjadi perusahaan yang berkembang dan menjadi unggul di industri penyeberangan.

“Banyak hal yang bisa dikembangkan, ASDP punya potensi yang cukup baik,” ujarnya.

Dihukum 4,5 Tahun

Seiring berjalannya waktu, Ira pun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemudian memvonis Ira.

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

Merasa Difitnah

Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry ini merasa dirinya difitnah membeli kapal tua dengan harga kemahalan. Menurutnya, akuisisi ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) merupakan pembelian 100 persen saham perusahaan yang sedang beroperasi.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait sidang kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ira duduk sebagai terdakwa bersama Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

"Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan," kata Ira.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |