Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang, Pendaki Ilegal Bakal Disanksi Tegas

3 hours ago 1

Penutupan pendakian ke Gunung Semeru kembali diperpanjang setelah pertama kali ditutup secara periodik sejak 2 Januari 2025.

 MNC Media)

Penutupan Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang, Pendaki Ilegal Bakal Disanksi Tegas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Penutupan pendakian ke Gunung Semeru kembali diperpanjang setelah pertama kali ditutup secara periodik sejak 2 Januari 2025. Penutupan pendakian dievaluasi setiap dua pekan sekali berdasarkan prediksi cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penutupan aktivitas pendakian ke Ranu Kumbolo, kawasan Gunung Semeru atas pertimbangan imbauan cuaca dari BMKG.

"Imbauan dari BMKG terkait cuaca ekstrem selama bulan Februari 2025, dan evaluasi pengelolaan pendakian Gunung Semeru, akan memperpanjang penutupan Pendakian Gunung Semeru," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, melalui keterangannya.

Kebijakan perpanjangan penutupan pendakian ke Gunung Semeru ini diputuskan melalui surat pemberitahuan Nomor : P6.4/1.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS. Penutupan pendakian ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penutupan Pendakian Gunung Semeru hingga waktu yang belum dapat ditentukan," kata dia.

Keputusan ini disebut Rudi, sapaan akrabnya, diambil sebagai langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung, dari ancaman bencana alam yang dipicu oleh cuaca ekstrem berupa tingginya intensitas hujan dan angin kencang.

"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi keputusan ini, dan dilarang untuk melakukan aktivitas pendakian secara ilegal. Segala macam bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi, akan mendapatkan peringatan dan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |