Pengusaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Dampak Tarif Trump

6 days ago 4

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) meminta pemerintah melakukan negosiasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Tak hanya itu, AP3MI juga meminta pemerintah tetap melindungi keberlangsungan pengusaha dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, tarif impor yang diberlakukan untuk Indonesia sebesar 32%. Ketua Umum AP3MI, Djohan Rachmat menyatakan kondisi ini memberikan tekanan ganda terhadap pelaku usaha di sektor ritel modern, mulai dari produsen hingga pemasok yang bergantung pada bahan baku impor maupun pasar ekspor.

"Dengan lonjakan tarif dari AS dan tekanan kurs, banyak pemasok kesulitan menjaga efisiensi logistik, cash flow, dan daya saing harga," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga dapat berujung pada fluktuasi harga dan keterbatasan ketersediaan barang bagi konsumen Indonesia. Menurutnya, kondisi ini mempersempit ruang gerak pemasok modern yang berusaha menjaga stabilitas harga dan pasokan di tengah ketidakpastian global.

Sebagian besar anggota AP3MI memasok produk makanan, kebutuhan rumah tangga, dan barang konsumsi lainnya ke jaringan ritel nasional. Ketergantungan pada bahan baku impor membuat harga produksi tidak bisa sepenuhnya dikendalikan di tengah situasi ini.

Untuk itu, AP3MI mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan berpihak kepada industri dalam negeri, antara lain melalui:

1. Memberikan stimulus fiskal atau subsidi sementara untuk sektor-sektor yang terdampak langsung,

2. Mendorong percepatan substitusi bahan baku impor dengan produk lokal melalui kemitraan dengan UMK dan industri hulu dalam negeri.

3. Meningkatkan negosiasi dagang bilateral dan multilateral untuk memperjuangkan keadilan tarif dan akses pasar produk Indonesia di luar negeri.

4. Menegakkan hukum dengan memberantas biaya tinggi non-produktif, termasuk gangguan dari oknum ormas, premanisme, serta pungutan liar yang menghambat produksi dan distribusi barang ke pasar modern.

5. Menyederhanakan sistem perpajakan, agar pelaku usaha terutama skala UMK yang memiliki keterbatasan akses ke layanan akuntansi dapat lebih mudah dalam mengisi SPT dan menjalankan kewajiban perpajakan secara efisien dan patuh.

(ada/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |