Pengertian dari BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta.
Pengertian BUMS: Ciri, Fungsi, Peran, dan Jenis yang Perlu Dipahami. (Foto: Pengertian BUMS: Ciri, Fungsi, Peran, dan Jenis)
IDXChannel – Pengertian dari BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. BUMS memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaannya dibandingkan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) karena sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta.
Selain pengertian dari BUMS, artikel ini juga akan membahas ciri-ciri, fungsi, peran, dan jenis dari BUMS di Indonesia.
Ciri-Ciri BUMS
Berikut ini adalah ciri-ciri BUMS yang perlu Anda pahami:
1. Dimiliki oleh Swasta:
BUMS sepenuhnya dimiliki oleh individu atau badan usaha swasta.
2. Berorientasi pada Keuntungan:
Fokus utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
3. Kelola Mandiri:
Pengelolaan BUMS tidak bergantung pada pemerintah, tetapi pada pemilik dan pengelola swasta.
4. Mudah Beradaptasi:
Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan bisnis karena tidak terikat oleh birokrasi negara.
Fungsi BUMS
Mengutip berbagai sumber, fungsi dari BUMS itu sendiri, diantaranya:
1. Menghasilkan Keuntungan:
Fungsi utama BUMS adalah mencari keuntungan untuk pemiliknya.
2. Menumbuhkan Ekonomi:
Membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
3. Meningkatkan Kesejahteraan:
Dengan keberadaan BUMS, dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik dan karyawan melalui gaji dan distribusi laba.
4. Inovasi Bisnis:
BUMS mendorong inovasi dalam produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar.