Pengemudi ojol mendesak Kemnaker untuk menerbitkan regulasi soal THR kepada driver ojol setara Upah Minimum Provinsi.
Pengemudi ojol mendesak Kemnaker untuk menerbitkan regulasi soal THR kepada driver ojol setara Upah Minimum Provinsi.
IDXChannel - Pengemudi Ojek Online (ojol) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menerbitkan regulasi soal THR (Tunjangan Hari Raya) kepada driver ojol setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, tuntutan pemberian THR setara UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing-masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut," kata Lily di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Lily menambahkan, pengemudi ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi tiga unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
"Kalau dalam Undang-Undang Nomor 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi tiga unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda dua, roda empat, maupun kurir," katanya.