KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA. Seluruh tersangka pegawai Kemnaker.
Delapan Pegawai Kemnaker Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi TKA, Begini Modusnya. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Seluruh tersangka merupakan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang akan kerja di Indonesia. TKA yang hendak bekerja di Indonesia, diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama 5 hari," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Lantas, setelah 5 hari tak ada perbaikan maka RPTKA harus melakukan pengajuan baru. Disitulah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan uang untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang enggak kasih uang enggak dikasih tahu udah lengkap atau belum. ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.