Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah untuk menahan Presiden Yoon yang dimakzulkan dan menggeledah kantor serta kediamannya.
Pengadilan Korsel Perintahkan Tahan Presiden Yoon Terkait Deklarasi Militer. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah untuk menahan Presiden Yoon yang dimakzulkan dan menggeledah kantor serta kediamannya atas tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.
Hal itu merupakan pertama kalinya surat perintah dikeluarkan untuk menahan presiden Korea Selatan yang sedang menjabat. Namun, para ahli menilai kecil kemungkinan penahanan atau penggeledahan dilakukan kecuali Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya.
Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon dan menggeledah kantor serta kediaman presiden di pusat kota Seoul. Hal itu disampaikan oleh Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi yang dilansir dari AP pada Selasa (31/12/2024).
Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi telah memimpin investigasi bersama dengan polisi dan otoritas militer. Badan tersebut telah menyelidiki apakah deklarasi Yoon pada 3 Desember 2024 merupakan pemberontakan.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di