Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Prioritas Penerima (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025 resmi dibuka hari ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi kembali melanjutkan program KIP Kuliah pada tahun ini yang merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, pendidikan tinggi sains dan teknologi menuju Indonesia emas 2045.
“Prioritas utama pembangunan nasional dalam astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia pendidikan tinggi, sains dan teknologi menuju Indonesia emas 2045” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Sehingga untuk mewujudkan astacita tersebut maka perlu beberapa langkah yang kembali dilaksanakan salah satunya adalah KIP Kuliah. Adapun untuk penerimaan KIP Kuliah pada tahun ini mempunyai syarat dan prioritas tertentu dan diharapkan para calon mahasiswa memahami akan adanya prioritas serta syarat yang berlaku untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025.
1. Syarat KIP Kuliah 2025
· Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
· Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
· Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
2. Prioritas Mahasiswa Penerima Berdasarkan Persyaratan Ekonomi
· Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
· Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
· Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
· Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
· Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
· Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
· Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk Peguruan Tinggi (PT) melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
· Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapat kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimun tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan diverifikasi PT.
Demikian syarat KIP Kuliah 2025 dan prioritas mahasiswa penerima berdasarkan persyaratan ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)