31/01/2025 03:17 WIB
Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit hingga lima persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit Lima Persen Buat UMKM, Ini Syaratnya (foto dok
IDXChannel - Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit hingga lima persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini dilakukan karena peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi bunga hingga lima persen bagi kredit investasi yang diambil pelaku UMKM, apabila mereka berusaha di sektor padat karya, seperti tekstil maupun garmen, alas kaki, makanan-minuman, furnitur, dan lain-lain.
"Hal ini menjadi kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk ekspor," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di