Pemegang Polis Jiwasraya Tagih Utang ke Tim Likuidasi

2 days ago 6

Jakarta -

Para pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya menuntut pembayaran penuh premi sesuai dengan perjanjian pemegang polis. Di Konsolnas sendiri, tercatat sebanyak 70 nasabah Jiwasraya dengan nilai premi sebesar Rp 174 miliar.

Salah satu perwakilan Konsolnas Nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, Jiwasraya memiliki utang kepada pemegang polis bancassurance. Berdasarkan keputusan audiensi bersama Tim Likuidasi Jiwasraya, ia meminta pembayaran secara tunai selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025.

"Konsolnas meminta nilai kewajiban polis per 31 Desember 2020 untuk dibayarkan secara tunai sekaligus selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025. Meminta laporan keuangan tahun 2023 dan 2024, selambat-lambatnya 7 kerja sejak pertemuan ini," kata Machril kepada wartawan, di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Machril mengatakan, pihaknya hanya meminta haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Apalagi, para nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi masuk dalam kreditur preferen atau pihak yang berhak dibayar lebih dulu.

"Jadi ketentuannya ini adalah yang terakhir, jangan sampai dia melanggar lagi aturan. Kita sudah malang. Makanya tujuan kami ke sini minta uang utama," jelasnya.

Ia pun mewanti-wanti Tim Likuidasi Jiwasraya untuk tidak memangkas kewajibannya membayarkan utang kepada para pemegang polis. Adapun saat ini, Tim Likuidasi Jiwasraya tengah menginventarisir aset yang tersisa untuk dicairkan.

"Harus ikuti Undang-undang Asuransi. Terus adil dan objektif. Berani nggak adil dan objektif? Jangan berpihak kepada seberang sana, (pihak) kedudukan yang lebih tinggi. Karena pemegang polis adalah preferen kan. Terus TL (Tim Likuidasi) mengembalikan premi. Terus jangan sampai dirugikan, merugikan. Kalau dikurangi (kewajiban) sedikit itu merugikan, itu nggak boleh. Ya itu kerjaannya. Makanya dia punya gambaran. Aset saya ini sanggup nggak tidak merugikan," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Tim Likuidasi Iswardi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan besaran pembayaran yang dapat dilakukan kepada para pemegang polis Jiwasraya. Saat ini, pihaknya masih menginventarisir jumlah aset yang tersedia.

Namun begitu, pencairan aset tersebut juga perlu dikaji dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan rumusan jumlah kewajiban yang dibayarkan atau sesudah rampung di tahap likuidasi.

"Berapa kewajiban keseluruhan yang ada. Nanti dilihat di POJK 28 diatur tuh. Kalau aset lebih besar dibayarkan. Sesuai dengan kewajiban masing-masing. Tapi kalau asetnya lebih kecil dari kewajiban gimana? Nah itu kalau nggak salah dibilang secara proporsi di POJK 28," jelasnya.

Lihat juga Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |