31/01/2025 17:21 WIB
Mendagri mengonfirmasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari, Mendagri Tunggu Putusan MK. (Foto: Raka/MNC Media)
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Itu lantaran pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK. Pada 30 Januari 2025, MK menyatakan putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025)
Meski begitu, Tito tidak menjelaskan secara rinci mengenai tanggal pasti pelantikan kepala daerah secara serentak. Sebab, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
"Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di