Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

2 hours ago 1

Setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

MNC Media)

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pelaku usaha mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri.

Hal ini untuk mendorong majunya perikanan budi daya nasional sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu mengungkapkan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

Untuk memastikan berjalannya regulasi, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 16 ayat 1.

“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” ucap Dirjen Tebe dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2).

Rapat koordinasi juga dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho. Dalam arahannya Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Dirjen Pung.

Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya, Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu.

Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.

“Terobosan inovasi aplikasi SIPINA ini adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi. Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” tutur Ujang.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |