Jakarta -
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta yang dibanjiri produk-produk bajakan. Bahkan, pasar tersebut tercantum dalam rilis Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024.
Dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.
Diketahui, laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal. Di Indonesia, USTR menyinggung Pasar Mangga Dua yang masuk ke dalam daftar tersebut, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (19/4/2025).
Meskipun Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring, masih ada kekhawatiran yang signifikan dari pelaku usaha AS.
"Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia," jelas USTR.
USTR menilai, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Atas kondisi tersebut, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.
"AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan, atau data lain yang dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian," lanjutnya.
Di samping itu, AS juga menyatakan kekhawatirannya tentang hukum Indonesia terkait indikasi geografis. Ia menyoroti tentang perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Terkait hal tersebut, AS mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen atau revisi yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016 untuk mengatasi kekhawatiran, termasuk dengan mengklarifikasi hak paten atas penemuan yang menggunakan program komputer, terkait penemuan tentang pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan rencana kerja hak kekayaan intelektual bilateral dan berencana melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia di bawah TIFA (Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi) Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," tulis USTR.
(shc/ara)