Jakarta -
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 yang mengubah Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 jadi sorotan. Hal itu terjadi karena beleid mengenakan pajak pada fasilitas olahraga padel sebesar 10%. Olahraga tersebut saat ini sedang digandrungi masyarakat.
Pengenaan pajak untuk olahraga padel merupakan bentuk dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah mengatur pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
"Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% hingga 75%. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 kemudian merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Nah selain padel dalam aturan itu masih banyak fasilitas olahraga yang masuk dalam objek pajak PBJT. Dilansir dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (5/7/2025), PBJT dikenakan untuk:
- Tempat kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba
- Lapangan futsal
- Lapangan sepak bola
- Lapangan mini soccer
- Lapangan tenis basket
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol
- Lapangan softbol
- Lapangan tembak
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Sasana tinju
- Lapangan atletik
- Arena jetski
- Lapangan padel
(hal/eds)