Pandangan Mazhab dan Hukum Positif Indonesia Soal Nikah Siri dan Dampaknya bagi Anak Istri

2 hours ago 2

Pandangan Mazhab dan Hukum Positif Indonesia Soal Nikah Siri dan Dampaknya bagi Anak Istri

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA – Nikah siri masih menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Empat mazhab besar Islam memberikan tafsir berbeda, dari yang menolak keras hingga yang menganggap sah. Sementara dalam konteks hukum Indonesia, praktik ini dinilai berisiko menggerogoti hak-hak istri dan anak.

Para ulama fiqih berbeda pandangan mengenai arti dari nomenklatur nikah siri. Perbedaan ini berimbas pada hukum seorang mukallaf yang melakukannya.

Dilansir dari NU Online, dalam mazhab Syafi‘i, nikah siri dipahami sebagai akad nikah yang dilaksanakan tanpa kehadiran saksi. Yang dimaksud dengan siri bukan sekadar nikah yang dirahasiakan dari masyarakat, melainkan nikah yang tidak memenuhi syarat saksi yang menjadi rukun sahnya akad. Al-Mawardi menegaskan bahwa larangan terhadap nikaḥ as-sirr (nikah siri) berkaitan langsung dengan tidak terpenuhinya kehadiran saksi, bukan semata karena akad dilakukan secara diam-diam.

وَأَمَّا نَهْيُهُ عَنْ نِكَاحِ السِّرِّ فَهُوَ النِّكَاحُ الَّذِي لَمْ يَشْهَدُهُ الشُّهُودُ، أَلَّا تَرَى أَنَّ عُمَرَ رَدَّ نِكَاحًا حَضَرَهُ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ، وَقَالَ: هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ.

Artinya: “Adapun larangannya terhadap nikah sirri, maksudnya adalah pernikahan yang tidak disaksikan oleh para saksi. Apakah engkau tidak tahu ketika Umar pernah menolak sebuah pernikahan yang hanya dihadiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan saja, lalu beliau berkata: ‘Ini adalah nikah sirri, saya tidak mengizinkannya.’” (Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid IX, halaman 59).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita muslim lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |