11/02/2025 15:15 WIB
Pagar laut sepanjang 3,3 km yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar.
Pagar laut sepanjang 3,3 km yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar. (Ilustrasi/KKP)
IDXChannel - Pagar laut sepanjang 3,3 km yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan pembongkaran pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) itu dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Pria yang kerap disapa Ipung itu mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum.
"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di