Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko yang diduga terlibat praktik prostitusi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Penindakan dilakukan melalui patroli siber dan pengawasan keimigrasian oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta undercover buying untuk memastikan keterlibatan pelaku.
Pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu penginapan di kawasan Jakarta Timur dan mengamankan seorang WNA berinisial AE (28), perempuan, berkewarganegaraan Maroko. AE diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AE diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online. Dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan menetapkan tarif sebesar Rp5 juta untuk satu kali pertemuan dengan klien.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Maroko, dua alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5,5 juta serta dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online.
Mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1). AE juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Kantor Imigrasi Jakarta Timur mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan Warga Negara Asing di lingkungan sekitar. Melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan nasional sekaligus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional.
.png)
6 hours ago
7















































