OJK Sebut Lima BPD dalam Proses Perizinan Pembentukan KUB

17 hours ago 1

Untuk BPR/S, POJK Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM), BPR/S bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/S.

MNC Media)

OJK Sebut Lima BPD dalam Proses Perizinan Pembentukan KUB (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dalam perkembangan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), saat ini terdapat 5 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang dalam proses perizinan pembentukan KUB.

"Untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), POJK Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM),  BPR/S bertujuan menguatkan ketahanan permodalan BPR/S," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis Senin (27/1/2025).

Dengan demikian, dapat meningkatkan kapasitas dalam menyediakan dana bagi sektor riil, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang harus dipenuhi.

"Namun demikian, masih terdapat BPR/S yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan batas waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi keuangan BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025," katanya. 

Bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi penggabungan atau peleburan dengan BPR/BPRS lain, bermitra dengan investor strategis, atau melalui proses akuisisi. 

Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan. 

Sementara itu, sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Konsolidasi Bank dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM), baik Bank Umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), telah menunjukkan hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya.

POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), memiliki struktur permodalan yang kokoh dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK, pemenuhan modal inti minimum BPD dapat dilakukan melalui pemenuhan modal inti sebesar Rp3 Triliun atau melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). 

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |