OJK Dorong Konsolidasi Bank Melalui Skema Penggabungan hingga Pembentukan Kelompok Usaha

1 month ago 23

OJK mendorong Konsolidasi Bank melalui skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi maupun pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

MNC Media)

OJK Dorong Konsolidasi Bank Melalui Skema Penggabungan hingga Pembentukan Kelompok Usaha (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Konsolidasi Bank melalui skema penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi maupun pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Dapat kami sampaikan bahwa melalui Pembentukan KUB, terdapat manfaat berupa sinergi berupa kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelakanaan aktivitas bisnis, layanan dan operasional bagi para pihak yang melakukan kerja sama dalam KUB.l," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta Jumat (27/12/2024).

Adapun upaya mewujudkan penguatan industri perbankan melalui konsolidasi perbankan, terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.

Sehingga konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dia memaparkan, tujuan konsolidasi bank umum adalah mendorong penguatan permodalan Bank dan konsolidasi Perbankan di Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi, Penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional sangat juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global.

Melalui penerbitan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK telah mendorong program konsolidasi Bank Umum. 

Skema konsolidasi yang dapat dilakukan oleh Bank, antara lain melalui penggabungan, peleburan, integrasi. Lalu pengambilalihan diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, Integrasi.

Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, pembentukan KUB karena pemisahaan UUS, pembentukan KUB karena pengambilalihan.

"Melalui program Konsolidasi Bank Umum ini, Bank Umum selain BPD diwajibkan memiliki Modal Inti Minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2022, sedangkan BPD diwajibkan memiliki Modal Inti Minimum paling sedikit sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024," katanya.

Bagi Bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, dan bukan merupakan Perusahaan Induk atau pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp1 triliun.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |