MK Ubah Syarat Status Bencana, BNPB Hormati Putusan dan Siap Sesuaikan Pedoman

2 hours ago 2

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |07:50 WIB

MK Ubah Syarat Status Bencana, BNPB Hormati Putusan dan Siap Sesuaikan Pedoman

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan.

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). Putusan tersebut memperjelas tata cara penetapan status bencana nasional maupun daerah, di mana penetapan kini tak lagi mewajibkan seluruh indikator dampak terpenuhi secara bersamaan.

Sebagai informasi, selama ini ada lima indikator yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan:

  1. jumlah korban;
  2. kerugian harta benda;
  3. kerusakan sarana dan prasarana;
  4. luas wilayah yang terkena bencana;
  5. dampak sosial dan ekonomi.

Kelima indikator tersebut sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kelimanya tidak wajib terpenuhi secara akumulatif. Khusus untuk penetapan status bencana nasional, pemerintah cukup memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," ungkap Berton dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Berton menegaskan bahwa status bencana nasional bukanlah satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangannya.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |