Bongkar Penyelundupan Rp27,3 Miliar, Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Manipulasi Beras hingga Balpres

4 hours ago 1

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |13:22 WIB

Bongkar Penyelundupan Rp27,3 Miliar, Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Manipulasi Beras hingga Balpres

Bongkar Penyelundupan Rp27,3 Miliar, Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Manipulasi Beras hingga Balpres (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan modus operandi penyelundupan beras, garam, serta pakaian bekas impor di sejumlah wilayah pelabuhan dan kawasan berikat. Praktik tersebut dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan manipulasi manifes pemberitahuan pabean serta penyamaran fisik barang untuk menghindari regulasi tata niaga impor.

Siasat importir nakal tersebut terendus aparat kepabeanan lewat ketidakcocokan dokumen manifes impor dengan isi kargo riil di lapangan. Pelaku memanipulasi pengiriman dengan menyamarkan komoditas berpembatasan melalui rekayasa kemasan dan pengaturan posisi muatan di dalam peti kemas.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuhan melalui kemasan dan penyusunan barang," ungkap Djaka dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Manipulasi visual itu dirancang khusus untuk mengelabui pemeriksaan petugas dengan mendompleng jenis komoditas lain yang tidak diawasi ketat. Pengemasan serupa antarkedua jenis komoditas tersebut sengaja dipakai agar beras impor ilegal tidak teridentifikasi sejak awal pembongkaran muatan.

"Itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," kata Djaka.

Secara akumulatif, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga menyalahi pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas. Empat penindakan beruntun yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok tersebut menorehkan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp27,339 miliar.

Kasus pertama digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer asal India seberat 412,5 ton milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride.

Hasil uji fisik dan pengujian laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya membuktikan kargo tersebut justru berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar, sehingga timbul ketidaksesuaian material yang kini masuk penanganan lebih lanjut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |