
KPK mengemukakan penetapan SIlmy Karim sebagai tersangka didasarkan dua atau lebih alat bukti yang sah.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK menegaskan bahwa penetapan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah didasari alat bukti yang sah.
“Kami sampaikan dengan urutan: yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti,” kata Plt. Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Pihak KPK menjelaskan, Silmy Karim telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan, penetapan tersangka tersebut juga telah dilakukan sesuai dengan undang-undang.
“Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
KPK juga menerangkan bahwa penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai undang-undang.
“Yang ketiga, penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
1














































