Menko Yusril Akui Pemberantasan Judol Belum Maksimal

5 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengakui pemberantasan judi online (judul) belum maksimal. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan aparat penegak hukum harus menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai sarana paling ampuh menghabisi praktik-praktik permainan haram melalui internet tersebut.

Yusril mengatakan, judol merupakan salah satu dari tiga prioritas yang diperintah Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum untuk diberantas. Selain judol, kata Yusril, Prabowo juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk maksimal dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta penyelundupan. Dan terkait pemberantasan judol selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo, diakui Yusril kurang memuaskan. 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Setahun setelah kabinet Merah Putih bekerja, kita harus mengakui dengan jujur bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online belumlah maksimal sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Kata Yusril hingga saat ini para bandar judol masih leluasa menggunakan berbagai cara dan sarana yang semakin canggih dalam melakukan praktik judol yang lebih terorganisir. Bahkan kata Yusril, ‘semarak’ judol semakin masif lintas batas negara. “Judi online adalah kejahatan lintas negara atau transnational organized crime,” ujar Yusril. 

Yusril mengatakan agar aparat, pun mengimbangi penegakan hukum yang lebih canggih untuk perlawanan terhadap judol itu. Celakanya dalam upaya pemberantasan judol itu, selama ini aparat penegak hukum masih berfokus pada penindakan pelaku dan tim perawatan jejaring nirkabel. Akan tetapi kerap gagal menghabisi para bandar, dan pemilik situs-situs judol tersebut. Padahal kata Yusril, aparat penegak hukum punya sarana hukum yang masih ampuh dengan penerapan sangkaan-sangkaan TPPU untuk menjerat para bandar, dan pemilik-pemilik situs-situs judol.

Selama ini, pun kata Yusril penjeratan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak cukup memberantas judol. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, pun kejaksaan cuma mengandalkan Pasal 303 KUH Pidana yang hanya menghukum para bandar judi maksimal 10 tahun, dan pemain judi 4 tahun. Yusril menegaskan, perlu penambahan sangkaan Pasal 69 UU 10/2010 tentang TPPU sebagai jalur hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap bandar, serta pelaku perjudian. Kata Yusril penggunaan pasal-pasal TPPU tersebut tak memerlukan pembuktian pidana pokok atau pidana asalnya.

Warga melintas di depan mural bertema cegah judi online di Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024).

“Penindakan terhadap judi online selama ini sering terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platform. Sementara jaringan keuangan di belakangnya belum disentuh. Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasional judi online,” ujar Yusril. Sekarang ini, pun kata Yusril Presiden Prabowo sudah mengundangkan Perpres 88/2025 tentang Komite TPPU. Yusril sendiri yang menjadi Ketua Komite TPPU tersebut. Dia berharap dengan Komite TPPU itu, ada bentuk kordinasi yang lebih terpadu dalam penggunaan TPPU untuk pemberantasan maksimal judol di Indonesia.

Angka transaksi judo menurun

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim sudah menekan angka perputaran uang transaksi judol. Meskipun dikatakan kurang maksimal, namun PPTAK melaporkan penekanan angka transaksi judol di Indonesia tahun ini menurun jika dibandingkan 2024 kemarin.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari temuan otoritasnya total transaksi judol tahun lalu mencapai Rp 359 triliun. Penekanan berupa pemblokiran dan langkah-langkah pembekuan akun-akun rekening terkait judol yang dilakukan PPATK pada 2025 berjalan berhasil membuat angka transaksi permainan haram di internet itu ditekan sampai Rp 155 triliun. 

“Kalau dibandingkan tahun lalu (2024), kan itu 12 (bulan) penuh itu sekitar (Rp) 359 triliun. Nah sekarang sudah hampir 12 bulan, kita sudah menekan sampai (Rp) 155 triliun,” ujar Ivan. Dan angka deposit terkait judol tahun ini pun menurun hampir 50 persen jika dibandingkan tahun lalu.

“Deposit kalau melihat tahun lalu itu (Rp) 51 triliun. Dan sekarang, yang deposit sudah bisa ditekan sampai (Rp) 24 triliun,” ujar Ivan. Ivan menegaskan, PPATK mendukung langkah Menko Kumham Imipas Yusril yang mendesak agar aparat penegak hukum menggunakan pasal-pasal TPPU sebagai basis pengusutan terkait judol di dalam negeri.

“Jadi kolaborasi seperti yang Pak Menko (Yusril) sampaikan itu, memang harus dilakukan dengan sangat kuat. Dan kita memang harus memiliki komitmen untuk melaksanakan arahan Presiden untuk pemberantasan judi online ini,” kata Ivan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |