Kementerian Koordinator Bidang Pangan meminta proses sertifikasi sertifikasi industri garam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipercepat.
Menko Pangan Minta BPOM Percepat Sertifikasi Garam, Tingkatkan Pasokan Dalam Negeri. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Pangan meminta proses sertifikasi sertifikasi industri garam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipercepat. Hal ini untuk meningkatkan produksi garam lokal, mengingat sudah tidak diizinkan melakukan impor garam.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan pelarangan impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan pergaraman Nasional.
Garam yang boleh impor hanya untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP). Alasan larangan impor garam Untuk mencapai swasembada garam konsumsi, untuk meningkatkan produksi garam lokal.
"Kan ada Perpres 126 yang melarang kita untuk impor garam lagi. Terutama garam untuk farmasi dan garam untuk industri makanan minuman. Kita enggak boleh impor lagi, dilarang oleh Perpres 126, tapi di sini kan belum cukup," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Kepala BPOM Taruna Ikrar berkomitmen mempercepat pemberian sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada industri garam, guna memenuhi kebutuhan garam farmasi nasional. Sebab, ada banyak faktor yang perlu dipastikan sebelum memberikan sertifikasi.
"Kami sudah mempercepat, memberikan CPOB, sehingga tahun ini juga sudah sah memproduksi. Mudah-mudahan kita bisa penuhi kebutuhan garam farmasi kita," kata Taruna.