Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi Paulus Tannos sudah ditahan di Penjara Changi, Singapura atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menhum Konfirmasi Paulus Tannos Ditahan di Penjara Changi Singapura. (Foto: Agi Ilman/MNC Media)
IDXChannel - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi Paulus Tannos sudah ditahan di Penjara Changi, Singapura atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura," ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).
Supratman menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian HAM, KPK, kejaksaan, serta kepolisian untuk melakukan ekstradisi.
"Kita yakin bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan," kata dia.
Terkait kabar bahwa KPK belum dapat menemui Paulus Tannos, Supratman mengaku jika pihaknya tidak mengetahui detailnya, karena hal itu adalah urusan internal KPK.
“Itu urusan KPK, saya tidak tahu soal itu. Bagi kami, yang penting adalah proses ekstradisi berjalan sesuai dengan prosedur,” kata Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
(Febrina Ratna Iskana)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di