Keamanan siber (ilustrasi).

Oleh: Prof Aris Sarjito, akademisi dan pengamat kebijakan pertahanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, ancaman terhadap suatu negara tidak lagi hanya terwujud sebagai invasi militer tradisional.
Serangan kontemporer justru dapat terjadi secara diam-diam melalui jaringan komputer, pusat data, satelit komunikasi, sistem keuangan, dan infrastruktur digital. Inilah wajah baru konflik di abad ke-21: perang siber.
Indonesia rentan terhadap ancaman-ancaman ini. Sebagai negara dengan populasi digital yang signifikan dan ekonomi digital yang berkembang, Indonesia menjadi target yang menarik bagi berbagai jenis serangan siber, termasuk pencurian data pribadi, peretasan sistem pemerintah, sabotase infrastruktur penting, insiden ransomware, dan bahkan kampanye disinformasi yang dirancang untuk merusak stabilitas sosial-politik.
Oleh karena itu, dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 merupakan inisiatif strategis yang patut dipuji.
Regulasi ini melampaui sekadar persyaratan administratif; ia berfungsi sebagai landasan kedaulatan digital Indonesia.
Ancaman siber sudah nyata
Masih ada anggapan bahwa ancaman siber hanyalah masalah teknis yang terbatas pada komputer dan jaringan.
Padahal, konsekuensinya jauh lebih luas. Kebocoran informasi pribadi dapat merusak kepercayaan publik. Serangan siber terhadap rumah sakit dapat membahayakan nyawa.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
3 hours ago
1
















































