Jakarta -
Pengaduan soal perusahaan yang telat maupun tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) turun 30% dibandingkan 2024. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli mengatakan Kemnaker masih memproses laporan perusahaan yang telat hingga tak membayar THR. Untuk itu, dia belum mau menyebut rincian total perusahaan yang telat dan tak membayar THR tahun ini. Dia pun menekankan pihaknya terus memonitor laporan hal tersebut tiap hari.
"THR ongoing, itu kita juga monitor tiap hari. Yang jelas laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif ya 30% Itu harus dicatat," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menilai hal ini menjadi sinyal baik lantaran semakin banyak perusahaan yang membayar THR. Semakin sedikit laporan yang diterima, semakin baik tingkat kepatuhan perusahaan.
"Ya berarti lebih bagus dong kepatuhannya lebih baik, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Kalau semakin sedikit laporan, berarti kan artinya kepatuhannya meningkat," terang Yassierli.
Yassierli menekankan bagi perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10.
"(Perusahaan) terlambat (bayar THR) kan 5% udah jelas qda peraturannya. Kemudian nanti kan ada nota pemeriksaan. Jadi yang kita ikuti nanti sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi administratif)," terang Yassierli.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.
Sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga embekuan kegiatan usaha.
"Tadi kan Pak Menteri bilang secara bertahap nggak langsung kasih sanksi tertulis," ujar Indah.
Berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025 yang diterima detikcom, terdapat 1.536 perusahaan yang diadukan telat hingga tidak membayar THR.
Angka itu naik dari data, Kamis (3/4), yakni sebanyak 1.523 perusahaan yang dilaporkan kepada pemerintah telat hingga tidak membayar THR.
Sebagai informasi, pengaduan THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.
(hns/hns)