Memahami Rukun Asuransi Syariah di Indonesia 

2 months ago 31

Ada beberapa jenis rukun asuransi syariah yang perlu dipahami sebelum Anda memilih produk asuransi berbasis prinsip Islam. 

 MNC Media) 

Memahami Rukun Asuransi Syariah di Indonesia. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ada beberapa jenis rukun asuransi syariah yang perlu dipahami sebelum Anda memilih produk asuransi berbasis prinsip Islam. 

Rukun berasal dari bahasa Arab yakni ruknun yang artinya tiang penopang atau tiang penyangga utama. Dengan demikian, rukun asuransi Syariah adalah segala sesuatu yang menjadi landasan atau penyangga produk asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip Islam.

Rukun inilah yang membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dalam prinsip Islam, rukun asuransi syariah harus ada dalam akad karena menjadi aspek utama yang menjadikan asuransi syariah tersebut sah sesuai syariat Islam. 

Pada praktiknya, ada beberapa rukun asuransi syariah di Indonesia. Berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasannya. 

Rukun Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, terdapat rukun atau elemen utama yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip syariah Islam. Berikut adalah jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia:

1. Akad (Perjanjian atau Kesepakatan)

Akad adalah dasar utama dalam asuransi syariah yang membentuk hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi. Akad ini harus sesuai dengan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Contoh akad dalam asuransi syariah: Akad Tabarru’ (hibah/derma) dan Akad Tijarah (komersial/mudharabah atau wakalah bil ujrah).

2. Pihak yang Berakad

Dalam asuransi syariah, terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam akad antara lain sebagai berikut. 

  • Peserta (Tertanggung) → Orang yang ikut dalam program asuransi dan membayar kontribusi (premi).
  • Perusahaan Asuransi Syariah → Bertindak sebagai pengelola dana peserta sesuai prinsip syariah.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS) → Mengawasi agar operasional asuransi tetap sesuai dengan hukum Islam.

3. Objek Akad (Mahallul ‘Aqd)

Objek akad dalam asuransi syariah mencakup kontribusi (premi) peserta dan manfaat asuransi. Semua objek harus memenuhi syarat halal, jelas, dan tidak mengandung unsur gharar.

4. Ijab dan Qabul (Sighat)

Ijab dan qabul adalah pernyataan kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi. Ijab (penawaran) berasal dari perusahaan asuransi, sedangkan Qabul (penerimaan) berasal dari peserta asuransi yang setuju dengan akad yang ditetapkan.

Itulah beberapa rukun asuransi syariah yang perlu Anda pahami. Meski demikian, pada praktiknya ada sejumlah perbedaan pendapat terkait rukun asuransi syariah. Menurut Mazhab Hanafi, hanya ada ijab qabul sebagai rukun asuransi syariah. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun asuransi syariah terdiri dari beberapa jenis tersebut. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |