Calon jamaah haji Indonesia (Ilustrasi).

Oleh: Laporan Jurnalis Republika Fernan Rahadi dari Madinah, Arab Saudi.
REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH — Banyak diantara kalangan jamaah haji Indonesia yang kurang memahami terkait apa yang diperbolehkan dan apa yang menjadi larangan dalam ibadah haji. Salah satunya adalah terkait ibadah haji bagi wanita yang sedang memperoleh halangan (haid).
Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji di Daker Madinah, Lili Musfiroh, menyatakan bahwa sebelum mengenali apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang dalam haji maka jamaah harus memahami terlebih dulu rukun haji. Terdapat enam rukun haji yakni ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, tahalul, dan tertib."Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap dia melakukan mandi sunnah, kemudian niat haji,"ujar Lili.
Yang kedua, wanita yang haid juga harus wukuf di padang Arafah. Pada bagian niat ihram dan wukuf tersebut memang tidak disyaratkan seseorang harus dalam keadaan suci. "Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir, banyak-banyak berdoa,"kata dia.
Ketiga, dalam tawaf ifadah seseorang harus dalam keadaan suci. "Jadi wanita yang haid, tunda dulu untuk tawaf ifadah. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah," ujar dia.
Setelah itu, lanjut Lili, jamaah melakukan sa'i. Dalam sa'i, seseorang boleh dalam keadaan tidak suci. "Misalnya dalam keadaan tawaf ini suci, kemudian ketika sa'i ternyata keluar lagi haidnya, maka tawafnya sudah sah, dan sa'i ini boleh dilakukan walaupun tidak dalam keadaan suci,"ujar dia.
Untuk wanita yang haid diperbolehkan minum obat pil haid dengan konsultasi dengan dokter terlebih dahulu. "Bagaimana cara penggunaan (pil haid). Jadi jangan langsung minum saja, tapi juga harus konsultasi dengan dokter. Diperbolehkan untuk melakukan minum haid untuk dalam haji ini," kata Lili.
.png)
3 hours ago
4















































