Makan di Tempat Umum dan Tidak Puasa, 8 Orang Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

3 hours ago 1

Makan di Tempat Umum dan Tidak Puasa, 8 Orang Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

KUALA LUMPUR – Delapan orang di Melaka, Malaysia telah ditangkap karena tidak berpuasa dan makan di depan umum selama bulan Ramadhan. Mereka ditangkap selama penggerebekan oleh Departemen Agama Islam Melaka (JAIM) di berbagai tempat makan dan minum di negara bagian tersebut.

Mereka ditangkap oleh antara tanggal 2 dan 8 Maret selama inspeksi di seluruh negara bagian yang dilakukan oleh Departemen Agama Islam Melaka (JAIM) di berbagai tempat makan dan minum.

Kedelapan orang tersebut ditangkap antara 2 dan 8 Maret selama inspeksi di seluruh negara bagian oleh JAIM. Mereka ditangkap karena dituduh melanggar undang-undang Syariah Melaka terkait puasa, demikian dilansir Bernama.

JAIM, yang telah melakukan 11 inspeksi sejauh ini, telah menangkap para pria tersebut selama inspeksi selama seminggu. Operasi tersebut melibatkan 127 restoran di kota-kota pinggiran Melaka, Peringgit dan Bukit Rambai.

Tidak Enak Badan

Mereka yang ditangkap mengklaim bahwa mereka "tidak enak badan" dan "tidak dapat berpuasa", kata Rahmad Mariman, ketua Komite Pendidikan Tinggi, Pendidikan Negara, dan Urusan Agama Malaysia, sebagaimana dilansir Mothership.

Ia menambahkan bahwa JAIM akan terus melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang "tidak menghormati bulan Ramadan".

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |