Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |15:26 WIB
MA Kecam Aksi Razman Nasution yang Buat Ricuh Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Dalam pernyataan tertulisnya, Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras insiden tersebut. MA juga siap memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam kegaduhan itu.

Berikut tujuh poin kecaman MA terhadap Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya:
- MA mengecam keras kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara. Insiden tersebut dianggap sebagai tindakan tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan martabat pengadilan (contempt of court).
- MA tidak mentolerir perbuatan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.
- Ketua PN Jakarta Utara akan diperintahkan untuk melaporkan insiden ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait, agar oknum pengacara yang terlibat mendapat sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
- Terkait sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, keputusan tersebut merupakan wewenang hakim yang dijamin oleh undang-undang sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP, serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini dilakukan demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu.
- Hakim tidak wajib mengundurkan diri dalam suatu perkara, kecuali memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
- Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan jalannya persidangan. Jika ada pihak yang menimbulkan kegaduhan, hakim berhak memerintahkan mereka keluar dari ruang sidang, sesuai Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan.
- MA berharap kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga wibawa peradilan di Indonesia serta kehormatan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.