Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Minta Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar

1 day ago 13

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Minta Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Minta Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar

JAKARTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.

Vidi Aldiano Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Minta Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Rp24,5 Miliar

“Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukan atau konser langsung secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24,5 miliar,” bunyi isi petitum dalam gugatan tersebut.

Angka itu berdasarkan dua pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013 sebesar Rp10 juta dan 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 sebesar Rp14,5 juta.

Pihak kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyebut gugatan ini diajukan karena Vidi Aldiano dinilai telah secara aktif menggunakan lagu Nuansa Bening dalam berbagai konser sejak tahun 2008 hingga 2024.

“Yang kita persoalkan Vidi adalah Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial ya di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” kata Minola di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita celebrity lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |