Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait Nationally Determined Contribution (NDC) beserta perubahannya, termasuk juga enabling sector.
Luncurkan TKBI Versi 2, OJK Perluas Upaya Berkelanjutan Demi Wujudkan NZE 2060 (foto: MNC media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan target pemerintah terkait capaian nol emisi (Net Zero Emission/NZE) dan pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan OJK dengan diterbitkannya Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2.
Dalam penjelasannya, TKBI disebut sebagai klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
"TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable, dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif, dengan digunakan oleh berbagai skala pengguna, mulai dari pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) hingga kalangan korporasi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Focus Group Discussion bersama Redaktur Media Massa, Senin (24/2/2025).
Menurut Mahendra, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI disusun dengan menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan.
Ruang lingkup TKBI sendiri, dijelaskan Mahendra, mencakup sektor terkait Nationally Determined Contribution (NDC) beserta perubahannya, termasuk juga enabling sector.
TKBI Versi 2 ini sendiri sebelumnya telah diperkenalkan OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, sebagai tindak lanjut dari penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024 lalu.
Jika TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, maka TKBI Versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
"TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2, yaitu kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta juga Asta Cita 8, terkait penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur," ujar Mahendra.
Penyelarasan tersebut, Mahendra menjelaskan, antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Sustainable Aviation Fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka diharapkan dapat semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut.
Selanjutnya, Mahendra menyatakan pihaknya juga akan mengembangkan TKBI versi 3, yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management.
"TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global," ujar Mahandra.
Saat ini, TKBI disebut Mahendra telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain, baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI ke depan didorong menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia.
"Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK," ujar Mahendra.
(taufan sukma)