Pemerintah secara resmi menghentikan penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025).
LPG 3 Kg Tidak Dijual Pengecer Mulai Hari Ini, Begini Reaksi Pemilik Warung. (Foto: Tangguh/MNC Media)
IDXChannel - Pemerintah secara resmi menghentikan penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan keputusan itu diambil guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski begitu, pemerintah menyediakan solusi bagi para pemilik warung/pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg. Caranya dengan mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Pengajuan bisa dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Kebijakan tersebut pun disambut positif, terutama dari para pemilik warung. Meskipun rerata dari mereka mengaku belum mendapat sosialisasi tentang kebijakan baru itu, namun sebagian besar setuju lantaran dinilai dapat menghindari persaingan tidak sehat.
Salah satunya bernama Rizal. Pemilik warung yang berlokasi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu menilai langkah pemerintah sudah tepat karena memang saat ini harga LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. Setiap warung punya harganya masing-masing.
"Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga yang berbeda. Kalau memang dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju," katanya saat ditemui IDX Channel, Sabtu (1/2/2025).