Lewat ATA Carnet, Bea Cukai Fasilitasi Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta

2 hours ago 1

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu turut memberikan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5, yaitu melalui skema ATA Carnet. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu turut memberikan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5, yaitu melalui skema ATA Carnet. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu turut memberikan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5, yaitu melalui skema ATA Carnet. 

IDXChannel –  Maroon 5 telah rampung menggelar konser di Jakarta. Band aliran pop rock asal Los Angeles, Amerika Serikat, itu menggelar konser di International Stadium (JIS) Sabtu lalu (1/2/2025).

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu turut memberikan kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5, yaitu melalui skema ATA Carnet

ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

"Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo lewat keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Dia menambahkan, sebagai salah satu metode pemasukan sementara barang ke Indonesia, ATA Carnet telah diterima di 78 negara di seluruh dunia.

Fasilitas ini banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor, seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional. 

"Dengan adanya ATA Carnet, maka peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien," kata dia.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |