LCKM dan MGLV Lunasi Biaya Listing, Sahamnya Kembali Beredar

3 weeks ago 21

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham atas 61 emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan 2025.

 MNC Media)

LCKM dan MGLV Lunasi Biaya Listing, Sahamnya Kembali Beredar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV).

Hal ini usai dipenuhi pembayaran biaya pencatatan tahunan atau Annual Listing Fee (ALF) 2025.

Pengumuman Bursa tersebut berdasarkan No. Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2025 perihal pencabutan suspensi efek LCKM dan MGLV.

"Sehubungan hal itu, maka Bursa mencabut Suspensi Efek atas LCKM dan MGLV terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada Senin, 17 Februari 2025,” tulis pengumuman Bursa, Senin (17/2/2025).

Saham LCKM naik 2,86 persen ke harga Rp288 pada Senin (17/2/2025) setelah suspensi dicabut Bursa di sesi I. Begitu pula saham MGLV menguat 2,50 persen ke harga Rp82.

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham atas 61 emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan 2025 dan denda keterlambatan pembayaran.

Rinciannya, sebanyak tujuh emiten disuspensi perdagangan sahamnya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sementara 54 emiten diperpanjang suspensinya.

(DESI ANGRIANI)

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |