Mayoritas warga binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana.
![]()
Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus untuk 1.044 Warga Binaan saat Lebaran 2026. (Foto: Lapas Kelas IIA Cikarang)
IDXChannel—Pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 1.044 warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas IIA Cikarang, Bekasi, dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menyebutkan bahwa mayoritas penerima mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Pada Idul Fitri 2026, kami memberikan Remisi Khusus kepada 1.044 warga binaan. Sebanyak 1.020 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, 24 orang menerima Remisi Khusus II dan langsung bebas,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Dari 24 warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II, sebanyak 18 orang langsung bebas. Sementara enam orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang memenuhi persyaratan dan berperilaku baik berhak memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan.
.png)
6 hours ago
3














































