Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Pihak swasta Rizal Pahlevi serta Para Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry dan Erwin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, menjelaskan mulanya terjadi komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin.
YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon. Selain itu, mereka meminta bantuan untuk pemecahan hak guna bangunan (HGB).
Kemudian, pada awal Agustus 2026, jelas Taufik, YA dan Rizal Pahlevi memperoleh informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp 2 miliar. "SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee (imbalan, red.) dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, 'dua' itu Rp2 M," kata Taufik.
Akan tetapi, tambah Taufik, Summarecon hanya menyanggupi senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengurusan tersebut.
Setelah itu, Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. "Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026," katanya.
Menurut ia, Erwin kemudian menyerahkan uang Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya kepada Sontang Coin di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan. "Itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya.
sumber : Antara
.png)
5 hours ago
2
















































