Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |18:58 WIB
KPK Bongkar Aliran Uang Rp81 Miliar Hasil Pemerasan untuk Pejabat Kemnaker/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dana Rp81 miliar hasil dugaan pemerasan yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang itu diduga hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, modus pemerasan oknum pejabat Kemnaker yakni dengan menggelembungkan tarif pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diduga, sejumlah pejabat Kemnaker tersebut kongkalikong menggelembungkan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dugaan pemerasan tersebut sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dari data dan bukti yang dikantongi KPK, dugaan pemerasan tersebut sudah terjadi selama sekira enam tahun sejak 2019 sampai 2025 dengan nilai Rp81 miliar.
Setyo melanjutkan, uang sebesar Rp81 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan rincian, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara pada tahun 2019-2024.
Uang Rp69 miliar tersebut selanjutnya digunakan Irvian untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker serta Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS) dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," sambung Setyo.