Jakarta -
Tata kelola perberasan nasional dihebohkan oleh temuan praktik curang yang dilakukan pihak industri beras. Temuan itu diungkapkan langsung Kementerian Pertanian, setidaknya ditemukan 212 merek beras yang diduga dioplos dan tidak sesuai standar mutu untuk diedarkan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti hal ini. Menurut Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo pemerintah harus bertindak tegas pada masalah ini. Sebab kerugian yang bisa dirasakan masyarakat bisa hampir menyentuh Rp 100 triliun, berdasarkan perhitungan Kementan potensi kerugian mencapai Rp 99,35 triliun.
Rio meminta pemerintah tidak takut dan khawatir untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha seberat-beratnya agar ada efek jera. Sanksi terberat menurutnya bisa jadi berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir 100 triliun per tahun. Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," sebut Rio kepada detikcom, Selasa (15/7/2025).
"Hukumannya ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," tegasnya menekankan.
Menurut Rio, perbuatan oknum penjual beras yang melakukan kecurangan dan menjual produk tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasar. Pemerintah harus bisa meyakinkan kembali masyarakat sebagai konsumen soal beras yang beredar sudah sesuai dengan standar dan mutu.
Pemerintah, kata Rio, jangan segan memberikan sanksi kepada pengusaha yang kedapatan menjual beras dengan curang untuk me-recall, atau menarik kembali produknya di pasar. Dengan begitu, masyarakat bisa merasa yakin bahwa produk yang dijual di pasar sudah sesuai standar.
"Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas," papar Rio.
Perketat Sanksi
Rio juga meminta Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Beleid tersebut harus dilengkapi dengan aturan hukum dan sanksi yang ketat terhadap tindak kecurangan produsen pada komoditi esensial atau komoditi penting bagi masyarakat.
"Pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen," tegas Rio.
Rio juga mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan yang terjadi pada tata kelola beras untuk menggunakan haknya mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan.
Pihaknya mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar.
"Selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan di serahkan kepada pemangku kepentingan," papar Rio.
(hal/rrd)