KKP menangkap dua kapal ikan di Laut Aru. Keduanya diduga melakukan illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan.
KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal di Laut Aru, Ini Modus Pelanggarannya. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan di Laut Aru. Keduanya diduga melakukan illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Kedua kapal yaitu KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di WPPNRI 718 pada Rabu 29 Januari 2025.
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” kata Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di