Ketika Premanisme Menyusup ke Ruang Demokrasi

5 hours ago 1

Image Zulfajri Abas

Politik | 2026-07-16 17:43:43

Oleh: Zulfajri

Demokrasi tidak hanya dibangun oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia juga ditopang oleh etika, kedewasaan, dan kemampuan para penyelenggara negara dalam mengelola perbedaan. Karena itu, setiap kali kekerasan memasuki ruang demokrasi, yang sesungguhnya terluka bukan hanya individu yang terlibat, melainkan kehormatan institusi dan kepercayaan publik.

Peristiwa kericuhan yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Riau pada hari ini Kamis,16 Juli 2026 patut menjadi bahan renungan bersama. Terlepas dari penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab—yang tentu harus menunggu penjelasan resmi dan proses yang objektif—insiden tersebut menghadirkan ironi di tempat yang semestinya menjadi ruang lahirnya kebijakan, bukan arena pertikaian.

DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat. Di dalamnya, perbedaan pandangan adalah keniscayaan, bahkan menjadi roh demokrasi. Namun, perbedaan hanya akan melahirkan kemajuan apabila diselesaikan melalui argumentasi, musyawarah, dan penghormatan terhadap etika. Ketika dialog bergeser menjadi intimidasi, dan nalar dikalahkan oleh emosi, demokrasi mulai kehilangan martabatnya.

Premanisme bukan semata-mata identik dengan kekerasan di jalanan. Ia dapat menjelma dalam perilaku siapa pun yang menggunakan kekuasaan sebagai instrumen tekanan, ancaman, atau dominasi. Dalam konteks penyelenggaraan negara, premanisme lahir ketika kewenangan tidak lagi dijalankan dengan kebijaksanaan, melainkan dengan amarah; ketika jabatan dipakai untuk menunjukkan superioritas, bukan mengemban amanah.

Padahal, Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya jelas: setiap penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kehormatan lembaga yang diwakilinya. Kekuasaan bukanlah privilese yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab moral, melainkan amanah yang semakin besar seiring tingginya jabatan yang diemban.

Lebih dari itu, setiap anggota DPRD terikat oleh kode etik yang menuntut sikap santun, berintegritas, serta menjaga marwah lembaga. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme etik dan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai institusi, namun tidak pula boleh ada penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap.

Yang paling mahal dalam demokrasi bukanlah kekuasaan, melainkan kepercayaan. Kepercayaan publik dibangun melalui keteladanan, bukan ketakutan; melalui integritas, bukan intimidasi. Rakyat tidak menitipkan mandat kepada wakilnya untuk mempertontonkan kemarahan, tetapi untuk menghadirkan kebijaksanaan dalam setiap perbedaan.

Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum bagi seluruh pejabat publik untuk melakukan introspeksi. Kepemimpinan sejati tidak tercermin dari kerasnya suara, tingginya jabatan, atau banyaknya pendukung. Kepemimpinan justru tampak ketika seseorang mampu mengendalikan diri di tengah konflik, menjunjung etika di atas ego, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pada akhirnya, sejarah tidak mencatat seorang pemimpin karena seberapa besar kekuasaannya, melainkan karena seberapa luhur akhlaknya. Sebab jabatan hanyalah titipan, sedangkan integritas adalah warisan.

Jika ruang demokrasi mulai dipenuhi dengan semangat premanisme, maka yang pertama kali runtuh bukanlah kewibawaan individu, melainkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah bangunan kekuasaan yang kehilangan makna.

Oleh: Zulfajri

Penggiat Demokrasi dan Kepemiluan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |