Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan paket insentif kebijakan ekonomi di tahun depan berdasarkan prinsip gotong-royong.
Kepala BKF Pastikan Paket Insentif Ekonomi Berkeadilan Bagi Masyarakat
IDXChannel - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan paket insentif kebijakan ekonomi dalam pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun depan berdasarkan prinsip gotong-royong.
Menurut Febrio, pemerintah menilai kebijakan naiknya PPN 12 persen disertai stimulus juga berasal dari aspirasi masyarakat termasuk anggota DPR. Sehingga respons pihaknya adalah berdasarkan pajak yang harus adil.
"Biasanya prioritas dari pemerintah itu dalam menyusun belanja itu adalah memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan terlindungi. Jadi kembali ke azas bahwa pajak itu adalah gotong royong, pajak itu harus adil. Yang mampu bayar pajak, yang tidak mampu bahkan dilindungi oleh negara," ujar Febrio dalam acara OneOnOne IDXChannel, Selasa (31/12/2024).
Febrio menegaskan, hal tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan kebijakan perpajakan. Setelah mengumumkan paket kebijakan ekonomi pasca kenaikan PPN 12 persen, Kemenkeu juga melihat bagaimana penerimaan di masyarakat dan kalangan pengusaha.
"Kami melihat ini diterima dengan baik. Kenapa? karena memang dengan sentimen yang disuarakan oleh masyarakat kita pastikan bahwa masa-masa transisi ini akan disertai oleh bantalan yang cukup signifikan," ungkap Febrio.
Maka itu, pemerintah memberikan kebijakan stimulus bagi kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bentuk yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan beberapa menteri terkait lainnya.
"Untuk rumah tangga terutama ada bantuan pangan, untuk 16 juta keluarga dan itu diberikan selama dua bulan," kata Febrio.
Febrio lanjut menjelaskan stimulus lainnya juga ada bantuan diskon listrik untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah dengan sekitar 80 juta pelanggan dengan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan.
Selain itu pemerintah juga memberikan untuk masyarakat jika membeli tepung terigu, minyak goreng dengan PPN DTP 1 persen, kata Febrio, sehingga ada bantalan.
Desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai berikut:
1. Rumah Tangga - Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita, Diskon listrik 50 persen.
2. Pekerja - Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
3. UMKM - Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen.
4. Industri Padat Karya - Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.
5. Mobil Listrik dan Hybrid - Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid.
6. Sektor perumahan - PPN DTP Pembelian Rumah.
(Ferdi Rantung)