REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah dikhawatirkan menambah tekanan biaya operasional pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan, restoran, serta industri makanan dan minuman. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas kebijakan tersebut yang dinilai memberatkan industri.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari pelaku usaha terkait lonjakan PAT di sejumlah daerah. “Terkait pajak air tanah mungkin perlu konsolidasi dulu. Kami akan berkomunikasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurut Merriyanti, koordinasi diperlukan karena kebijakan besaran PAT berada dalam kewenangan pemerintah daerah yang pembinaannya berada di bawah Kemendagri. “Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kemenperin juga akan mendalami dasar perhitungan kenaikan pajak tersebut sebelum memberikan masukan lebih lanjut. “Pasti mereka menentukan hal itu ada dasarnya. Ini yang perlu kita dalami, kita pelajari dulu dasar penentuan kenaikan ini seperti apa,” ujarnya.
Sejumlah daerah diketahui menerapkan kenaikan PAT cukup signifikan. Di Kabupaten Bogor, misalnya, pelaku usaha memprotes kenaikan tarif dari Rp1.500 menjadi Rp3.300 atau sekitar 120 persen. Pengusaha asal Cijeruk, Indra Surjana, menilai kenaikan tersebut memberatkan dunia usaha dan tidak diiringi peningkatan pelayanan pemerintah daerah.
Kebijakan itu mengacu pada sosialisasi Peraturan Bupati terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang dilakukan pada Oktober 2025. Pelaku usaha menilai lonjakan tersebut terlalu drastis dan berpotensi membebani biaya operasional.
Keluhan serupa juga muncul di Kota Bandung. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menyebut kenaikan PAT di wilayah tersebut mencapai hingga 250 persen dan minim sosialisasi kepada pelaku usaha.
Di Banyuwangi, pemerintah daerah menaikkan harga dasar air bawah tanah mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022. Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, mengatakan perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian membuat beban usaha meningkat signifikan.
Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, kenaikan pajak air tanah juga diterapkan melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut kebijakan tersebut menjadi tambahan tekanan bagi pelaku usaha yang masih menghadapi tantangan pemulihan ekonomi.
Perubahan kebijakan PAT sendiri merujuk pada peralihan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi baru itu diikuti perubahan formulasi penghitungan melalui Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017.
Pemerintah menyebut penyesuaian tarif dilakukan untuk memperkuat konservasi lingkungan dan mengendalikan pengambilan air tanah berlebihan. Dasar penghitungan PAT menggunakan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang berasal dari perkalian Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT).
.png)
16 hours ago
7















































