TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi.
Kemenperin: Kebijakan TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi dan Kurangi Impor. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berhasil meningkatkan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru.
Hal tersebut tercermin dari kinerja industri alat kesehatan, farmasi, hingga elektronik termasuk Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT).
"Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber-TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri.
"Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT," kata febri.
Febri sekaligus menanggapi opini yang menyatakan bahwa kebijakan TKDN bertentangan dengan kepentingan dunia usaha dan pembangunan industri nasional.
Opini tersebut mengajukan bukti empiris untuk mendukung argumentasinya dengan mengacu pada hasil penelitian Thee (1997) serta Aswicahyono, Basri, dan Hill (2000).
Menurutnya, dua penelitian yang diajukan sebagai bukti empiris sudah tidak sesuai dengan kondisi sektor manufaktur Indonesia saat ini.
Contohnya penetapan persentase local purchase yang sejalan dengan TKDN pada program PPNBM DTP kendaraan roda empat pada 2021 terbukti menjadi game changer industri otomotif Indonesia.
"Kebijakan tersebut mampu mendongkrak penjualan kendaraan roda empat yang terpuruk karena Covid-19. Tidak hanya itu, meningkatnya penjualan produk otomotif pada periode tersebut juga meningkatkan produktivitas industri komponen otomotif pada tier 1 dan tier 2 dalam negeri yang memasok kebutuhan komponen industri otomotif itu sendiri," kata dia.
Adapun kebijakan TKDN yang diterapkan saat ini berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Artinya, kebijakan ini muncul lebih dari satu dekade pasca dua penelitian pertama yang menjadi acuan opini tersebut.
Terdapat perbedaan mendasar kebijakan TKDN saat ini dan kebijakan pada saat penelitian berlangsung, seperti ukuran dan parameter, produk yang wajib disertifikasi, threshold, kewajiban pemerintah, dan kepatuhan industri dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Dengan demikian, bukti empiris pertama dan kedua tidak tepat dapat dijadikan dasar untuk mendukung argumentasi penulis tersebut,” kata Febri.
Peningkatan jumlah produk yang telah bersertifikat TKDN juga menjadi bukti bahwa pelaku industri menyambut kebijakan ini. Hal ini terbukti dari minat para pelaku industri untuk berbondong-bondong mendaftarkan produk mereka.
"Coba lihat ke lapangan, banyak investor mendirikan pabrik baru dan merekrut tenaga kerja baru agar produknya bisa mencapai atau melebihi threshold TKDN, tayang di e-katalog, dan dibeli oleh pemerintah," ujar Febri.