Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membantu jamaah haji asal Singkawang, Kalimantan Barat pada hari kedatangan terakhir gelombang 1 jamaah haji Indonesia di Manazil Al Rahma Hotel, Madinah, Kamis (7/5/2026) dini hari WIB.

Oleh: Jurnalis Republika Fernan Rahadi dari Madinah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal. Langkah itu ditempuh demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah dalam musim haji 1447 H/2026 M.
Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhaj RI Ade Muhtar berharap, masyarakat tak tergiur iming-iming pihak yang hendak memanfaatkan situasi. Biasanya, "promosi" itu menjanjikan kemudahan berangkat haji walaupun tanpa dokumen reguler yang resmi.
"Mohon berpikir ulang karena untuk masuk Makkah itu demikian ketatnya. Tiga kali minimal dilakukan pemeriksaan dari pihak yang berwenang, pihak kepolisian di sini," kata Ade Muhtar di sela-sela kegiatan meninjau langsung akomodasi serta layanan konsumsi jamaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi, pada Jumat (9/5/2026).
Jika pun berhasil berangkat ke Tanah Suci lewat jalur ilegal, hal itu pada akhirnya bisa merugikan jamaah Indonesia yang lain. Pelaku, dengan demikian, tidak memikirkan nasib para calon jamaah reguler yang rela mengantre belasan atau bahkan puluhan tahun lamanya.
"Tentu, merupakan hal yang zalim kalau kita mengambil haknya orang lain dengan tata cara yang tidak benar," kata Ade.
Pada awal Mei 2026, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap pihak Kerajaan Arab Saudi. Sebab, mereka diduga terlibat praktik promosi dan penyediaan layanan haji ilegal.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Ade mengungkapkan, pemeriksaan masih terus dilakukan oleh otoritas setempat. Ia menegaskan, pihak biro perjalanan ataupun kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang terlibat akan dikenakan sanksi.
.png)
3 hours ago
1
















































