REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di sejumlah daerah guna memperkuat kepastian hukum administrasi pemerintahan hingga mendorong pemerataan pembangunan desa.
Langkah itu dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 yang salah satunya ditandai dengan pelaksanaan kick off meeting di Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, penegasan batas desa menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan desa yang terukur dan terintegrasi.
“Sebagaimana mandat Asta Cita keenam Presiden RI, pembangunan desa harus didukung dengan kepastian batas wilayah yang jelas. Karena itu, Kemendagri hadir langsung untuk mengawal percepatan penyelesaian batas desa mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional,” kata La Ode dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian batas desa bukan sekadar persoalan administrasi wilayah, tetapi berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, pengelolaan dana desa, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, kepastian batas desa juga penting untuk meminimalisir potensi konflik antarwilayah yang kerap muncul akibat tumpang tindih administrasi.
“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Program ILASPP Tahun 2026 difokuskan di tiga daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah.
Pemerintah menargetkan penegasan batas pada 457 desa, terdiri atas 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Toli-Toli.
La Ode menyebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah mengambil peran utama dalam percepatan penyelesaian batas desa di wilayah masing-masing.
“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian batas desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Melalui program ILASPP, Kemendagri juga menggandeng Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan sistem penegasan batas desa berbasis digital dan terintegrasi dengan kebijakan satu peta nasional.
Nantinya, hasil akhir program tersebut berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa yang memiliki kekuatan hukum.
“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” jelas La Ode.
Selain dukungan regulasi dan teknologi, Kemendagri juga menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam proses penyelesaian batas desa agar potensi konflik antarwilayah dapat ditekan.
“Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” pungkasnya.
.png)
5 hours ago
2
















































