Pedoman tersebut ditargetkan terbit pada 28 Februari, dan akan dilakukan uji coba pada awal Maret 2025.
Kemenag Susun Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat Wakaf (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman pembinaan bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat.
Pedoman tersebut ditargetkan terbit pada 28 Februari, dan akan dilakukan uji coba pada awal Maret 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan pentingnya pendekatan fleksibel dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf, dengan mengadopsi fikih kontemporer yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi untuk memberi dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
"Pedoman pembinaan ini harus out of the box, bukan hanya mengacu pada pendekatan fikih klasik, agar sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memberi solusi yang lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis Rabu (12/2/2025).
Abu menambahkan, pedoman yang disusun harus memberikan fleksibilitas bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasional dan program-programnya. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut.
"Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Dia juga menekankan bahwa ekosistem zakat dan wakaf kini telah terbentuk dengan baik, dan pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator yang efektif. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan melibatkan lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU).
"Semua pihak harus menjaga komunikasi yang baik agar lembaga zakat dan wakaf tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga ini akan mendukung tercapainya tujuan bersama," tuturnya.
Lebih lanjut, Abu mengakui bahwa pengelolaan zakat kini semakin profesional, bahkan setara dengan pengelolaan korporasi. Lembaga zakat kini memegang peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Zakat kini telah berkembang pesat, dan lembaga zakat perlu menjaga momentum ini. Kami tidak hanya ingin zakat menjadi instrumen agama, tetapi juga sebagai mesin penggerak dalam pembangunan sosial dan ekonomi," kata Abu.
Meskipun menghadapi tantangan tersendiri dalam penerimaan, Abu melihat program wakaf uang dan wakaf tunai kini telah berkembang. Ia optimis, meskipun pendekatan yang dibutuhkan berbeda, zakat dan wakaf dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi.
"Meskipun wakaf memerlukan pendekatan yang berbeda, saya yakin keduanya bisa berjalan seiring dan saling melengkapi. Kunci kesuksesan terletak pada sinergi yang baik antara zakat dan wakaf, yang dapat memberi dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi," ujarnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan model pembinaan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, BWI, Asosiasi Nazir, dan LKSPWU, untuk bekerja sama dengan nazir dalam pengelolaan wakaf.
"Modul pembinaan ini akan mencakup lembaga zakat seperti BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta amil zakat di BAZNAS dan LAZ yang mengelola dana zakat dan BWI dan lembaga wakaf lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga zakat dalam pengelolaan zakat secara lebih efektif," ujar Waryono.
(kunthi fahmar sandy)