REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan yang seharusnya berada di bawah naungan universitas tersebut. Eks Rektor UIN Prof Dede Rosyada turut dipanggil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya," kata Jonathan saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Jonathan juga belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap pendalaman kasus. "Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya," imbuhnya
Sejumlah pihak diketahui telah dipanggil pada Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rusdiyana Nur Ridho menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.
Selain itu, laporan juga telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan laporan yang telah teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
"Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Rusdi.
Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 kuhp dan/atau pasal 167 kuhp (lama).
Sedangkan laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.
.png)
5 hours ago
1

















































