Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag

3 hours ago 1

News editor Felldy Utama

25/02/2025 16:24 WIB

Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp565 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 MNC Media)

Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp565 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta, rinciannya sebagai berikut:

  1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp150.813.450.163,81;
  2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp60.991.040.276,14;
  3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp41.381.685.068,19;
  4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp77.212.262.010.000,81;
  5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp39.249.282.287,52;
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp41.226.293.808,16;
  7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp47.868.288.631,28;
  8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79
  9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

Dalam kesempatan tersebut, Qohar menyampaikan bahwa kesembilan tersangka itu mengembalikan uang dengan secara sukarela. 

"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |